WAKAF TUNAI
KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Menimbang
a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang
umum diketahui, antara lain adalah :
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya
dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut,
disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,"
(al-Ramli, Nihayah al-Muhroj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr,
1984], juz V, h. 357, Al Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhraj,
Beirut [Beirut: Dar al-Fikr, t.th],juz II, h.376);
atau "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan
ajaran Islam" dan "benda wakaf adalah segala benda, baik
bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak
hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4);
sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf
uang ( waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah.
b. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan
besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
c. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang
perlu menerapkan fatwa tentang hukum wakaf uanga untuk dijadikan
pedoman oleh masyarakat.
Mengingat
1. Firman Allah SWT :
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya"
(QS. Ali Imran [6] : 92)
Firman Allah SWT.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah
Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Orang orang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka
tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut
pemberiannya dan dengan tiada menyakiti (perasaan penerima), mereka
memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. AL Baqarah
[2]: 261-262)
Hadits Nabi SAW
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
" Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal
perbuatannya kecuali dari tiga hal yaitu kecuali dari sedekah jariyah
(wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendo'akannya."
(H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, dan Abu Daud)."Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bin al-Khaththab ra memperoleh tanah
(kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta
petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, " Wahai Rasulullah
! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh
harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah
engkau (kepadaku) mengenainya ?" Nabi SAW menjawab : "Jika
mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya."
Ibnu Umar berkata, "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut,
(dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan,
dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara,
kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu
sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk
memakan dari (hasil) tanah itu secara ma'ruf (wajar) dan memberi
makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak
milik."
Rawi berkata, "Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu
Sirin, lalu berkata 'ghaira muta'tsilin makan (tanpa menyimpannya
sebagai harta hak milik)."
(H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa'i).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ; ia berkata, Umar ra berkata kepada
Nabi SAW, "Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar,
belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi
tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya." Nabi SAW berkata,
"Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah."
(H.R. al-Nasa'i).
Jabir ra berkata :
"Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan
kecuali berwakaf." (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami
wa adillatuhu, [Damsyik: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h.157; al-Khatib
al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Be irut: Dar al-Fikr, t.th] , juz
II, h. 376)
Memperhatikan
1. Pendapat Imam al-Zuhri (w.124 II.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya
boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha
kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih. (Abu Su'ud
Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm,
1997], h.20-21)
2. Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili,
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz
VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian,
atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin
Mas'ud ra :
"Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan
Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin
maka dalam pandangan Allah pun buruk."
3. Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i :
"Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'I tentang kebolehan
wakaf dinar dan dirham (uang)." (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir,
tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX,
h.379).
4. Pandangan dan pandangan rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu,
tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan
dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum
diketahui dengan memperhatikan maksud hadits, antara lain riwayat
dari Ibnu Uar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan
3 di atas:
5. Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002
tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya
atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap
benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannnya), untuk
disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang
ada,"
6. Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir)
nomor Dt.I.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
FATWA TENTANG WAKAF UANG
Pertama :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan
seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan
seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai.
4. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
|
Ketua,
|
Sekretaris, |
| K.H. MA'RUF AMIN |
Drs. HASANUDDIN, M.Ag |
|